Postingan

Cara Download Aplikasi Bantuan Dana Sosial Berikut Mengecek Daftar Penerima Pada 2022

KLIK INSTALL

Mulai bulan Mei ini masyarakat berkesempatan dapat uang bantuan hingga sebesar Rp 750 ribu dari Program Keluarga Harapan (PKH). Bulan ini bantuan PKH sudah dapat dicairkan.

Ada 4 jenis Dana Bantuan Sosial  yang akan disalurkan pada 2022, mulai dari bantuan pangan nontunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), kartu prakerja, dan bantuan langsung tunai (BLT).

Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan ini adalah mereka yang terdaftar sebagai penerima manfaat PKH serta nama masuk di cekbansos.kemensos.go.id.

Laman cekbansos.kemensos.go.id bisa digunakan sebagai acuan untuk melihat penerima manfaat PKH.

Kementerian Sosial (Kemensos) merencanakan untuk mencairkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT/Kartu Sembako) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai April 2022.

KPM bisa mengeceknya di daftar penerima bansos BPNT/Kartu Sembako secara online di situs cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan Kartu Tanpa Penduduk (KTP).

Bansos Apa saja yang bisa cair bulan Mei 2022?

BPNT/Kartu Sembako diberikan setiap bulan sebesar Rp200.000 sebagai bansos reguler.

Oleh karenanya , sesuai jadwal, bansos BPNT/Kartu Sembako siap cair lagi untuk bulan ini mulai  April 2022.

Kemensos berencana memberikan bansos BPNT/Kartu Sembako ekstra sebelum memasuki bulan puasa.

Sebanyak 18,8 juta KPM ditargetkan untuk mendapat bansos BPNT/Kartu Sembako dengan besaran hingga Rp200.000.

Untuk program bansos BPNT/Kartu Sembako ekstra , pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp45,12 triliun saat ini.

Pemerintah juga memberikan bantuan kepada golongan pelajar, Ibu hamil, anak kecil serta penyandang disabilitas dan juga para lansia pada tahun 2022 ini.

Daftar penerima Bantuan Dana Sosial PKH berdasar komponen kesehatan:

  • Ibu hamil/pasca melahirkan berhak atas Rp 3 juta per tahun
  • Anak kecil berhak atas bantuan tahunan sebesar Rp 3 juta
  • Kategori penyandang disabilitas berat dan lansia juga berhak atas bantuan tahunan sebesar Rp 2,4 juta

Daftar penerima bantuan dana sosial PKH berdasar komponen pendidikan:

  • Anak-anak berusia 6 hingga 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
  • Siswa sekolah dasar/sederajat, berhak atas Rs 900.000 per tahun.
  • Siswa SMA/sederajat berhak atas bantuan tahunan sebesar Rp. 1,5 juta.
  • Siswa SMA/sederajat, berhak atas bantuan tahunan sebesar Rp 2 juta.

Kemensos saat itu merencanakan akan memberikan bansos BPNT/Kartu Sembako ekstra menjelang bulan Ramadhan, akan tetapi, saat ini masih terdapat perubahan mekanisme yang sedang dipertimbangkan oleh pemerintah.

Maka dari itu, KPM yang ingin memastikan status penerimaan bansos BPNT/Kartu Sembako bisa cek daftar penerima bansos secara rutin di cekbansos.kemensos.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya.

Cara cek daftar penerima bansos BPNT/Kartu Sembako online 2022

  1. KPM login di situs cekbansos.kemensos.go.id dengan bantuan perangkat  handphone (HP) atau komputer.
  2. Mengisi data diri sesuai KTP, seperti nama lengkap, dan alamat domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa sesuai KTP.
  3. KPM mengisi 8 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  4. Jika huruf atau kode tidak jelas, lakukan klik ulang kotak kode untuk mendapatkan kode baru.
  5. Terakhir, klik tombol “CARI”.
  6. Sistem akan mencocokan nama KPM, wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database di Kemensos.

KPM bansos BPNT/Kartu Sembako yang namanya sudah terdata di situs cekbansos.kemensos.go.id bisa segera mencairkan uang bantuan tersebut.

Untuk bansos Rp600.000 bisa dicairkan lewat kantor pos dalam bentuk uang cash.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan instruksi agar bansos BPNT/Kartu Sembako dipercepat pencairannya untuk 3 bulan.

Demikian informasi terkait tentang cara cek daftar penerima bansos BPNT/Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id, untuk mengetahui status penerimaan bantuan di bulan  April 2022.

Five Kage Vs Otsutsuki Momoshiki , Rescuing Naruto frisur.my.id

Posting Komentar

DOWNLOAD SEKARANG GRATIS

© Frisur. All rights reserved.